Permohonan Informasi

Permohonan Informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah Istimewa Yogyakarta adalah proses yang dilakukan oleh individu atau pihak tertentu untuk mendapatkan data, dokumen, atau informasi terkait dengan kegiatan dan kebijakan yang dijalankan oleh DLH Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik, termasuk DLH Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Permohonan informasi kepada DLH Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilakukan oleh warga negara, lembaga, atau organisasi yang membutuhkan data terkait dengan pengelolaan lingkungan, kebijakan, program, laporan keuangan, atau pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh DLH Daerah Istimewa Yogyakarta.